Selamat Datang

e-Berpadu Mahkamah Agung RI

Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.

Mulai Layanan

Tentang e-Berpadu

Dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis IT, Pada tahun 2018 Mahkamah Agung telah meluncurkan Aplikasi E-Court yang kemudian pada tahun 2019 disempurnakan dengan e-Litigation dan upaya hukum banding secara elektronik. Dalam kelanjutan modernisasi administrasi peradilan, pada tahun 2022 Mahkamah Agung melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana, dengan menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik yaitu Aplikasi e-Berpadu atau elektronik Berkas Pidana Terpadu. Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Pada aplikasi e-Berpadu fitur yang dapat digunakan adalah sebagai berikut :
  1. Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik
  2. Pengajuan Penetapan Izin atau Persetujuan Penggeledahan
  3. Pengajuan Penetapan Izin atau Penyitaan
  4. Pengajuan Perpanjangan Penahanan
  5. Penangguhan Penahanan
  6. Permohonan Pembantaran Penahanan
  7. Permohonan Penetapan Diversi
  8. Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti
  9. Permohonan Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan
  10. Pendaftaran Praperadilan Elektronik
  11. Permohonan Izin Keluar Tahanan
  12. Permohonan Pengalihan Penahanan
  13. Permohonan Penangguhan Penahanan

Layanan e-BERPADU
Mahkamah Agung Republik Indonesia

Izin Penggeledahan

Izin Penggeledahan Online

Izin Penyitaan

Izin Penyitaan Online

Perpanjangan Penahanan

Perpanjangan Penahanan Online

Pelimpahan Berkas

Pelimpahan Berkas Online

Izin Besuk Tahanan

Izin Besuk Tahanan Online

Cek Pengajuan Izin Besuk Tahanan

Cek Status Pengaajuan Izin Besuk Tahanan Online

Izin Keluar Tahanan

Izin Keluar Tahanan Online

Cek Pengajuan Izin Keluar Tahanan

Cek Status Pengaajuan Izin Keluar Tahanan Online

Izin Pinjam Pakai Barang Bukti

Izin Pinjam Pakai Barang Bukti Online

Cek Pengajuan Izin Pinjam Pakai

Cek Status Pengaajuan Izin Pinjam Pakai Online

Pengalihan Penahanan

Pengalihan Penahanan Online

Cek Pengajuan Pengalihan Penahanan

Cek Status Pengajuan Pengalihan Penahanan Online

Penangguhan Penahanan

Penangguhan Penahanan Online

Cek Pengajuan Penangguhan Penahanan

Cek Status Pengajuan Penangguhan Penahanan Online

Pendaftaran Praperadilan

Pendaftaran Praperadilan Online

Pertanyaan yang sering ditanyakan ? (FAQ)

Beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan, silahkan mempelajarinya dari pertanyaan-pertanyaan di bawah ini :

  1. Akun Pengguna Pengadilan dibuat oleh Mahkamah Agung RI
  2. Akun Pengguna Aparat Penegak Hukum lain dibuatkan Pengadilan setempat

Manual Book Aplikasi e-Berpadu Terbaru versi 4 dapat diunduh disini
Manual Book Aplikasi e-Berpadu versi sebelumnya dapat diunduh disini
  1. Untuk layanan tertentu seperti Izin Besuk Tahanan dan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti tidak diperlukan akun pengguna
  2. Masyarakat dapat langsung menggunakan layanan dari tautan Layanan e-Berpadu diatas
  3. Layanan Izin Besuk Tahanan & Izin Pinjam Pakai Barang Bukti cukup menyimpan nomor register setelah permohonan
  1. Pengguna layanan diwajibkan memiliki email dan/atau Nomor Whatsapp
  2. Email atau Nomor Whatsapp yang dicatatkan, akan digunakan oleh sistem untuk menerima notifikasi saat permohonan, maupun setelah diproses.

Anda dapat mengecek melalui email atau nomor whatsapp yang diinputkan saat permohonan atau penggunaan layanan

Tidak perlu, untuk izin besuk masyarakat tidak perlu mendaftar (membuat) akun (user)

Untuk fitur pelimpahan berkas dimulai dari penuntut melakukan pemilihan nama penyidik kemudian penunut meminta kepada penyidik untuk melakukan proses pengunggahan berkas. Untuk fitur pelimpahan hanya digunakan terhadap pelimpahan berkas yang sudah pasti akan dilakukan oleh penuntut ke pengadilan, dalam hal ini penuntut mengetahui dengan pasti apakah berkas tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan ataukah tidak? Baik penuntut maupun penyidik memiliki kewajiban dalam hal mengunggah dan melengkapi berkas.

User administrator aparatur penegak hukum yang pemiliknya mengalami mutasi/pindah satuan kerja dapat dilakukan penonaktifan dan instansi tersebut dapat menunjuk petugas yang baru dan mengajukan user administrator yang baru.

Untuk penomoran perkara yang direkam pada Aplikasi e-Berpadu dapat menyesuaikan dengan penomoran perkara pada Aplikasi SIPP.

1. Jika Berkas Perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan akan tetapi belum diregister oleh Pengadilan, maka Panitera Muda Pidana melakukan Verifikasi Pelimpahan Berkas dengan menekan pilihan pada "Perlu Perbaikan/Tidak Lengkap" sehingga Pelimpahan Berkas bisa diperbaiki kembali oleh Penuntut Umum dan mendapatkan Notifikasi perihal perbaikan tersebut.

2. Jika Berkas Perkara telah dilimpahkan dan telah diregister oleh Pengadilan, maka Penuntut Umum hanya dapat melakukan perbaikan/perubahan Surat Dakwaan sesuai Pasal 144 KUHAP dan penambahan dokumen lain melalui menu dokumen tambahan berkas Penuntut Umum.

Dalam satu instansi/satuan kerja dapat diajukan dan dibuat lebih dari satu akun administrator.

Berdasarkan pertimbangan terkait kendala teknis, pengadilan tetap dapat menerima pelimpahan berkas dari penuntut secara konvensional. Pengadilan juga dapat memproses permintaan lainnya seperti izin sita, izin geledah, izin besuk tahanan dan lain sebagainya secara konvensional

Ya, apabila terjadi kendala dalam proses pengunggahan berkas elektronik ke dalam Aplikasi e-Berpadu, maka dapat berkoordinasi dengan Administrator Aparatur Penegak Hukum

Aplikasi e-Berpadu belum mendukung multi-session/multi-login dalam penggunaannya

e-Signature

Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Berpadu Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan persandian sebagai sarana pengamanan legalitas dokumen perkara.